Kamis, 14 Februari 2019

Opini#3 : Membangun Desa Antikorupsi



Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2018 baru saja diperingati pada 9 Desember 2018. Sebuah catatan bagi bangsa ini dimana korupsi merupakan ladang subur terutama pemangku jabatan publik baik di jajaran pusat maupun daerah. Bahkan saat ini korupsi di tingkat desa mencatat peningkatan baik dari segi jumlah kasus, pelaku maupun catatan kerugian negara.

Desa Sebagai Penyangga Masyarakat
Desa dapat dikatakan sebagai satuan wilayah terkecil dan terendah di Indonesia yang memiliki sistem pemerintahan sendiri. Pemerintahan desa adalah pihak yang paling banyak berinteraksi langsung dengan masyarakat tingkat bawah. Dalam rilis Hasil Pendataan Potensi Desa (PODES) 2018 oleh Badan Pusat Statistik (BPS), tercatat terdapat 83.931 wilayah administrasi setingkat desa di Indonesia, terdiri dari 75.436 desa, 8.444 kelurahan dan 51 UPT/SPT.
PODES 2018 juga mencatat pengkategorian Indeks Pembangunan Desa (IPD) yang menunjukkan tingkat perkembangan desa dengan status Desa Tertinggal (19,17persen), Desa Berkembang (73,40 persen) dan Desa Mandiri (7,43 persen). Dibandingkan dengan data 2014, IPD 2018 ini menunjukkan perbaikan status desa yaitu berkurangnya Desa Tertinggal sebesar 6.518 desa sedangkan Desa Mandiri bertambah sebesar 2.665 desa. Tentu saja angka ini cukup menggembirakan tidak hanya bagi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, namun yang paling merasakan perubahannya adalah masyarakat desa sendiri.
Berbagai program telah dicanangkan pemerintah dalam upaya mengentaskan desa dari kategori tertinggal menjadi mandiri. Kemandirian desa inilah yang akan meningkatkan taraf hidup masyarakat desa, menurunkan angka kemiskinan, menekan pengangguran dan urbanisasi pemuda ke kota serta menggerakkan pembangunan di desa. Berbagai masalah sosial di negeri ini berangkat dari lingkungan desa, dan penyelesaian yang bisa dilakukan pun berorientasi pada budaya masyarakat di desa itu sendiri.
Misalnya masalah rendahnya angka partisipasi sekolah, solusi diawali dengan meningkatakan kesadaran masyarakat desa tentang pentingnya pendidikan, mentaati jam belajar masyarakat, bergotong royong memudahkan akses desa ke sekolah, bersinergi membantu anak putus sekolah, dan sebagainya. Jika gerakan dari bawah ini bergabung dengan program-program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maka akan menghasilkan ouput terbaik tidak hanya di desa tersebut namun juga di wilayah cakupan yang lebih luas.

Dana Desa
Tahun 2015 dimulainya sejarah baru bagi pembangunan desa dengan dikucurkannya alokasi anggaran dana desa sebesar Rp 20,67 triliun. Tiap tahun nilai nominal yang dialokasikan pemerintah terus meningkat, pada 2016 menjadi Rp 46,98 triliun, serta Rp 60 triliun pada 2017 dan 2018. Setiap desa mendapatkan alokasi dana sekitar 1 milyar untuk melaksanakan program-program yang meningkatkan taraf hidup masyarakatnya, baik pembangunan infrastruktur maupun pembangunan bidang lainnya.
Hal yang sangat wajar sebuah program tingkat terkecil pun membutuhkan suntikan dana untuk mensukseskannya. Walaupun jika ditinjau lebih lanjut, nominal rupiah bukan sesuatu yang mutlak harus ada. Dasar awal sebuah program di desa berangkat dari niat kebersamaan, gotong royong dan membangun negeri. Namun dengan dukungan dana desa tentunya akan menambah semangat dan mendukung lebih baiknya program desa.
Dana desa ini ibarat 2 sisi mata uang, jika dikelola dengan baik, tepat  dan terencana akan menghasilkan output kesejahteraan masyarakat desa.  Namun jika pengelolaannya tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan maka akan menyengsarakan, tidak hanya oknum aparatur desa yang melakukan korupsi namun juga mencoreng citra masyarakat di desa tersebut.
Bagaimanapun nilai 1 milyar itu bukanlah nominal yang kecil, tidak semua aparatur desa khususnya kepala desa dapat melakukan manajemen keuangan dana desa dengan baik. Sehingga pencatatatan keuangan yang buruk inilah awal dari korupsi di desa. Itu pula yang masih menjadi pro kontra apakah dana desa akan terus digulirkan di tahun-tahun mendatang?

Desa Antikorupsi
Sebagai bentuk pencegahan korupsi dana desa, Indonesia Corruption Watch (ICW) telah berinisiatif melaksanakan kegiatan berupa Sekolah Anti Korupsi (SAKTI) bagi aparatur pemerintahan desa, kegiatan awal dilaksanakan di Larantuka, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 6-9 November 2018. Sekolah yang diikuti oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa ini bertujuan untuk mencetak aparatur pemerintah desa yang antikorupsi, khususnya untuk mengawal dan mencegah korupsi dana desa. Hal ini perlu diapresisai dan didukung pelaksanaannya oleh semua pihak.
Jika dilihat dari Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) tahun 2018 yang dirilis BPS, masyarakat pedesaan ternyata memiliki nilai IPAK yanglebih rendah daripada masyarakat perkotaan yaitu sebesar 3,47. Meski selisihnya relatif tidak banyak hanya sekitar 0,34, namun nilai IPAK yang lebih kecil menunjukkan bahwa masyarakat pedesaan berperilaku semakin permisif terhadap korupsi daripada masyarakat perkotaan.
Sikap permisif ini sedikit banyak terpengaruhi oleh adat kebiasaan masyarakat pedesaan yang masih kental kekeluargaan, kerjasama dan gotong royong. Keterbukaan masyarakat terhadap segala aspek, tingkat kepercayaan yang tinggi terhadap aparatur desa, tokoh masyarakat dan ulama hampir menihilkan sikap kecurigaan pada pihak-pihak tertentu.
Pendekatan sosial budaya kepada masyarakat pedesaan terlihat cukup membantu upaya pemerintah maupun penggiat antikorupsi seperti ICW untuk mewujudkan desa antikorupsi. Pemerintah maupun ICW sudah melakukan peningkatan kualitas aparatur pemerintah desa secara bertahap dengan SAKTI dan program sejenis lainnya. Disisi lain,  peran masyarakat diluar aparatur pemerintahan desa mutlak ditingkatkan kepeduliannya terhadap perilaku yang mengarah perbuatan korupsi khususnya dana desa.
Aparatur desa dapat didampingi sebuah tim antikorupsi. Tim ini merupakan inisiatif masyarakat desa dalam mengawal dana desa agar bisa dimaksimalkan penggunaannya, jauh dari peluang korupsi. Tim ini terdiri atas beberapa orang yang mempunyai kompetensi di bidang hukum, laporan keuangan, rohaniawan dan tokoh masyarakat. Keberadaan tim ini pun haruslah warga desa setempat yang diharapkan mempunyai rasa memiliki dan sumbangsih yang tinggi terhadap desa masing-masing.
Tidak dipungkiri beberapa kasus korupsi dana desa berawal dari sistem pelaporan keuangan yang tidak sesuai serta penggunaan dana yang tidak tepat berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Oleh karena itu sisi hukum dan keuangan perlu dibenahi lebih lanjut agar tertata dengan baik. Rohaniawan dan tokoh masyarakat diharapkan bisa mendampingi, mengawal dan memberikan petunjuk bagi aparatur desa dari sisi sosial keagamaan. Tim ini diharapkan dapat bersinergi serta saling melakukan sistem kontrol dari pihak internal desa itu sendiri agar dana desa yang telah digulirkan bisa mengangkat desa tersebut menjadi desa mandiri yang anti korupsi.


#Opini ini dimuat di Harian Jogja, 17 Desember 2018

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Umroh Keluarga Tanpa Fasilitas Makan?