Hari
Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2018 baru saja diperingati pada 9 Desember 2018.
Sebuah catatan bagi bangsa ini dimana korupsi merupakan ladang subur terutama
pemangku jabatan publik baik di jajaran pusat maupun daerah. Bahkan saat ini
korupsi di tingkat desa mencatat peningkatan baik dari segi jumlah kasus,
pelaku maupun catatan kerugian negara.
Desa Sebagai Penyangga Masyarakat
Desa
dapat dikatakan sebagai satuan wilayah terkecil dan terendah di Indonesia yang
memiliki sistem pemerintahan sendiri. Pemerintahan desa adalah pihak yang
paling banyak berinteraksi langsung dengan masyarakat tingkat bawah. Dalam
rilis Hasil Pendataan Potensi Desa (PODES) 2018 oleh Badan Pusat Statistik
(BPS), tercatat terdapat 83.931 wilayah administrasi setingkat desa di
Indonesia, terdiri dari 75.436 desa, 8.444 kelurahan dan 51 UPT/SPT.
PODES
2018 juga mencatat pengkategorian Indeks Pembangunan Desa (IPD) yang
menunjukkan tingkat perkembangan desa dengan status Desa Tertinggal
(19,17persen), Desa Berkembang (73,40 persen) dan Desa Mandiri (7,43 persen).
Dibandingkan dengan data 2014, IPD 2018 ini menunjukkan perbaikan status desa
yaitu berkurangnya Desa Tertinggal sebesar 6.518 desa sedangkan Desa Mandiri bertambah
sebesar 2.665 desa. Tentu saja angka ini cukup menggembirakan tidak hanya bagi
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik
Indonesia, namun yang paling merasakan perubahannya adalah masyarakat desa
sendiri.
Berbagai
program telah dicanangkan pemerintah dalam upaya mengentaskan desa dari
kategori tertinggal menjadi mandiri. Kemandirian desa inilah yang akan
meningkatkan taraf hidup masyarakat desa, menurunkan angka kemiskinan, menekan
pengangguran dan urbanisasi pemuda ke kota serta menggerakkan pembangunan di
desa. Berbagai masalah sosial di negeri ini berangkat dari lingkungan desa, dan
penyelesaian yang bisa dilakukan pun berorientasi pada budaya masyarakat di
desa itu sendiri.
Misalnya
masalah rendahnya angka partisipasi sekolah, solusi diawali dengan meningkatakan
kesadaran masyarakat desa tentang pentingnya pendidikan, mentaati jam belajar
masyarakat, bergotong royong memudahkan akses desa ke sekolah, bersinergi
membantu anak putus sekolah, dan sebagainya. Jika gerakan dari bawah ini
bergabung dengan program-program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maka
akan menghasilkan ouput terbaik tidak hanya di desa tersebut namun juga di
wilayah cakupan yang lebih luas.
Dana Desa
Tahun 2015 dimulainya sejarah baru bagi pembangunan desa dengan
dikucurkannya alokasi anggaran dana desa sebesar Rp 20,67 triliun. Tiap tahun
nilai nominal yang dialokasikan pemerintah terus meningkat, pada 2016 menjadi
Rp 46,98 triliun, serta Rp 60 triliun pada 2017 dan 2018. Setiap desa mendapatkan
alokasi dana sekitar 1 milyar untuk melaksanakan program-program yang
meningkatkan taraf hidup masyarakatnya, baik pembangunan infrastruktur maupun pembangunan
bidang lainnya.
Hal yang sangat wajar sebuah program tingkat terkecil pun
membutuhkan suntikan dana untuk mensukseskannya. Walaupun jika ditinjau lebih
lanjut, nominal rupiah bukan sesuatu yang mutlak harus ada. Dasar awal sebuah
program di desa berangkat dari niat kebersamaan, gotong royong dan membangun
negeri. Namun dengan dukungan dana desa tentunya akan menambah semangat dan
mendukung lebih baiknya program desa.
Dana desa ini ibarat 2 sisi mata uang, jika dikelola dengan
baik, tepat dan terencana akan
menghasilkan output kesejahteraan
masyarakat desa. Namun jika
pengelolaannya tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan maka akan
menyengsarakan, tidak hanya oknum aparatur desa yang melakukan korupsi namun
juga mencoreng citra masyarakat di desa tersebut.
Bagaimanapun nilai 1 milyar itu bukanlah nominal yang kecil,
tidak semua aparatur desa khususnya kepala desa dapat melakukan manajemen keuangan
dana desa dengan baik. Sehingga pencatatatan keuangan yang buruk inilah awal
dari korupsi di desa. Itu pula yang masih menjadi pro kontra apakah dana desa
akan terus digulirkan di tahun-tahun mendatang?
Desa Antikorupsi
Sebagai bentuk pencegahan korupsi dana desa, Indonesia
Corruption Watch (ICW) telah berinisiatif melaksanakan kegiatan berupa Sekolah
Anti Korupsi (SAKTI) bagi aparatur pemerintahan desa,
kegiatan awal dilaksanakan di Larantuka, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 6-9 November
2018. Sekolah yang diikuti oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa ini bertujuan
untuk mencetak aparatur pemerintah desa yang antikorupsi, khususnya untuk
mengawal dan mencegah korupsi dana desa. Hal ini perlu diapresisai dan didukung
pelaksanaannya oleh semua pihak.
Jika dilihat dari Indeks
Perilaku Anti Korupsi (IPAK) tahun 2018 yang dirilis BPS, masyarakat pedesaan
ternyata memiliki nilai IPAK yanglebih rendah daripada masyarakat perkotaan
yaitu sebesar 3,47. Meski selisihnya relatif tidak banyak hanya sekitar 0,34,
namun nilai IPAK yang lebih kecil menunjukkan bahwa masyarakat pedesaan
berperilaku semakin permisif terhadap korupsi daripada masyarakat perkotaan.
Sikap permisif ini sedikit
banyak terpengaruhi oleh adat kebiasaan masyarakat pedesaan yang masih kental
kekeluargaan, kerjasama dan gotong royong. Keterbukaan masyarakat terhadap
segala aspek, tingkat kepercayaan yang tinggi terhadap aparatur desa, tokoh
masyarakat dan ulama hampir menihilkan sikap kecurigaan pada pihak-pihak
tertentu.
Pendekatan sosial budaya
kepada masyarakat pedesaan terlihat cukup membantu upaya pemerintah maupun
penggiat antikorupsi seperti ICW untuk mewujudkan desa antikorupsi. Pemerintah
maupun ICW sudah melakukan peningkatan kualitas aparatur pemerintah desa secara
bertahap dengan SAKTI dan program sejenis lainnya. Disisi lain, peran masyarakat diluar aparatur pemerintahan
desa mutlak ditingkatkan kepeduliannya terhadap perilaku yang mengarah
perbuatan korupsi khususnya dana desa.
Aparatur desa dapat
didampingi sebuah tim antikorupsi. Tim ini merupakan inisiatif masyarakat desa
dalam mengawal dana desa agar bisa dimaksimalkan penggunaannya, jauh dari
peluang korupsi. Tim ini terdiri atas beberapa orang yang mempunyai kompetensi
di bidang hukum, laporan keuangan, rohaniawan dan tokoh masyarakat. Keberadaan
tim ini pun haruslah warga desa setempat yang diharapkan mempunyai rasa memiliki
dan sumbangsih yang tinggi terhadap desa masing-masing.
Tidak dipungkiri beberapa
kasus korupsi dana desa berawal dari sistem pelaporan keuangan yang tidak
sesuai serta penggunaan dana yang tidak tepat berdasarkan aturan hukum yang
berlaku. Oleh karena itu sisi hukum dan keuangan perlu dibenahi lebih lanjut
agar tertata dengan baik. Rohaniawan dan tokoh masyarakat diharapkan bisa
mendampingi, mengawal dan memberikan petunjuk bagi aparatur desa dari sisi
sosial keagamaan. Tim ini diharapkan dapat bersinergi serta saling melakukan sistem
kontrol dari pihak internal desa itu sendiri agar dana desa yang telah
digulirkan bisa mengangkat desa tersebut menjadi desa mandiri yang anti korupsi.
#Opini ini dimuat di Harian Jogja, 17 Desember 2018

Tidak ada komentar:
Posting Komentar